Selasa

KORUPSI , LAWAN !

KORUPSI , LAWAN !


Oleh: Ahmad Sholeh[2]
Secara etimologi korupsi berasal dari kata Corruptio yang berarti rusak atau bobrok. Secara epistemologi korupsi berarti perilaku curang dalam menjalankan suatu pekerjaan yang berkaitan dengan ketidakjujuran dalam hal laporan keuangan dalam perusahaan atau pemerintah. Maka sudah jelas bahwasannya tindakan korupsi adalah tindakan yang merusak perekonomian bangsa hari ini.
Dalam sejarahnya tindakan korupsi mulai muncul di Indonesia sejak zaman kerajaan dimana tindakan para penguasa kerajaan dengan bengisnya meraup upeti dari rakyat. Hal serupa terjadi pada masa kolonial belanda, dimana para penjajah memeras rakyat Indonesia dengan sangat kejam. Pada era orde baru muncul kebijakan yang bersifat menguntungkan personal, hal ini tentu menjadi cikal bakal lahirnya sifat korup dalam tubuh pemerintahan itu sendiri karena adanya pemanfaatan kekuasaan untuk memperkaya diri juga sikap feodal yang menjadi cikal bakal lahirnya tindakan korupsi. Hingga kini, wabah besar yang kini mendunia ini semakin berkembang di Indonesia, bukan hanya pejabat elit pemerintahan tapi seluruh elemen pemerintahan dan penguasa berpotensi untuk melakukan tindak korupsi.
Hadirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga pengawas dan penyelidik tindak korupsi di Indonesia tidak bisa kita ragukan eksistensinya, karena sampai saat ini KPK masih berjibaku dengan berbagai perkara korupsi di negeri ini. Namun, kehadiran KPK nyatanya tidak bisa menjadi solusi yang efektif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Yang bisa dilakukan oleh KPK hanya sebatas meminimalisir kasus korupsi di Indonesia. Hal ini menjadi konsekuensi logis ketika KPK pun masih bergerak di bawah wewenang sang pemangku kebijakan. Hal ini disampaikan pada acara PIR31 (Pesantren Itikaf Ramadhan) oleh salah satu tim KPK di Yogyakarta, “bahwasannya untuk membentuk tim KPK di tingkat daerah terjadi kesulitan dalam hal perizinan dari pemerintah setempat”.
Dalam top rank korupsi dunia Indonesia saat ini menempati posisi ke 114 naik dari peringkat semula 118 dari 177 negara yang terdaftar di dunia (hasil riset lembaga pengawas korupsi dunia, Tranparency International 2013). Hal ini menunjukkan adanya peningkatan tindak korupsi di Indonesia yang menandakan bobroknya moralitas bangsa kita hari ini.
Jika kita berbicara masalah korupsi tentu kita akan melihat dampak atau kerugian apa yang diperoleh dari tindak korupsi. Dampak dari tindakan korupsi diantaranya yaitu timbulnya kesenjangan di masyarakat, pengembangan pendidikan terhambat, APBN jebol dan banyak kerugian-kerugian yang mungkin tidak kasat mata seperti kerusakan moral dan akhlak, terkikisnya kejujuran dalam diri manusia, dan lain sebagainya.
Konsekuensi logis dari rusaknya moral dan akhlak yang terjadi turun-temurun di negeri ini, maka kita sebagai generasi muda yang berkesadaran haruslah menghentikan segala sifat yang menjadi cikal bakal timbulnya tindakan corruptio (bobrok). Yaitu dengan membangun pondasi tauhid yang kokoh dan mentransformasikan nilai-nilai keIslaman dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara. Jadi, bangunlah kesadaran itu mulai dari diri kita sendiri dan orang-orang terdekat kita, tolak tindakan korupsi dan segala macam potensi korupsi. Maka ketika kita mendengar kata “korupsi” hanya ada satu kata untuk menjawabnya, Lawan !!!.
Selamat hari anti-Korupsi. Semoga bermanfaat.

[1] PK IMM FKIP UHAMKA: Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.
[2] Penulis adalah Ketua Umum PK IMM FKIP UHAMKA 2013-2014
- Gambar diperoleh dari bali-network.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar