Selasa

Larangan Khitan Perempuan Bertentangan dengan Syariat Islam


Larangan Khitan Perempuan
Bertentangan dengan Syariat Islam1

Khitan Perempuan menurut Islam
Bagaimana sesungguhnya kedudukan khitan perempuan dalam Islam?
Merupakan sesuatu yang telah dimaklumi, bahwa berkhitan bagi wanita dapat menstabilkan syahwatnya. Sebab jika tidak dikhitan, maka ia akan merasakan desakan kuat dari syahwatnya. "Karena itu, sering dikatakan dalam rangka saling mengejek: Wahai Ibn Qulfa –hai anak yang tidak dikhitan. Sebab al-Qulfa adalah yang tidak dikhitan. Wanita demikian itu akan selalu memperhatikan laki-laki. Sebab jika ia tidak dikhitan, maka hal itu akan menyalakan instink fisikal (badaniah) padanya," tulis Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Prof Dr Hj Huzaimah T Yanggo, dalam bukunya "Fiqih Anak". Jeleknya, kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu, dengan sebab seperti itu, yakni tidak dikhitan, wanita akan banyak terdorong untuk melakukan apa yang tidak pantas untuk dilakukan. Oleh karena itu, perbuatan keji dan cabul terjadi jauh lebih banyak di kalangan wanita non-Muslim, sesuatu yang tidak terjadi di kalangan umat Islam. Padahal di samping itu pun, jelas sekali, bahwa tanpa khitan, maka cairan yang ada pada tempat tersebut akan menimbulkan aroma yang tidak sedap.
Menurut Huzaimah, wanita yang tidak dikhitan itu juga tidak merasakan ketenangan jiwa. Mereka selalu merasa bimbang dan goncang. Tabiatnya tidak baik, merasakan kekacauan dan kelinglungan dalam berfikir. Mereka juga mempunyai fanatisme dalam berkelakar. Muka mereka dihinggapi bentuk dan warna yang aneh dan debu gelap yang aneh pula. Kondisi mereka seperti itu dapat terlihat sejak pertama kali melihatnya. Itulah bahaya-bahaya yang tidak dapat dianggap remeh.

Tak Boleh Berlebihan
Sebaliknya, kata Huzaimah, jika ada wanita yang dikhitan secara berlebihan, atau bagian yang perlu dikhitan itu dipotong dari wanita, maka daya syahwatnya akan melemah, bahkan sangat mungkin akan menghilang. Akibatnya, suaminya tidak akan menemukan kelezatan dalam berjimak, dan wanita/istrinya pun tidak dapat menikmati kelezatan badaniahnya. Bahkan ia akan merasa benci dan tidak kuat melakukannya, maka lahirlah disharmoni di antara suami dan istri. Timbullah keretakan di dalam kehidupan mereka. Kebahagiaan hidup berkeluarga pun sirna. Tidak jarang hal seperti itu melahirkan perceraian yang mengakhiri perikehidupan bersuami-istri. Atau, kadang-kadang kondisi semrawut itu mendorong suami untuk menyeleweng, khususnya juka ia tidak mempunyai ketahanan mental agama yang kuat.
Meskipun demikian, sebaik-baik sesuatu adalah yang pertengahan. Hal itu dapat dilalui dengan berkhitan secara wajar dan sederhana, atau tidak berlebihan. Sebab dapat dipastikan, jika pelaksanaan khitan tidak berlebihan, maka tujuan akan tercapai secara adil dan menguntungkan suami-istri.
Huzaimah mengutip sebuah hadits dalam al-Mustadrak, hadits dari adh-Dhahhak bin Qais, bahwa ada seorang wanita di Madinah yang bernama Ummu ‘Athiyyah (tukang khitan wanita), Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Bersederhanalah dan jangan berlebihan. Sebab itu lebih menceriakan wajah dan lebih menguntungkan suami.” "Jadi, sebetulnya khitan dapat membuahkan kecantikan dan keindahan bentuk. Juga dapat memberikan keceriaan dan keindahan pada wajah. Dengan demikian, wanita akan merasa tenang dan jiwanya pun tidak goncang," simpulnya.
Di samping itu, kita tidak perlu kaget jika ternyata khitan merupakan salah satu dari tiga perbuatan/amal yang disukai oleh Imam Malik bagi (kepentingan) laki-laki dan perempuan. Diriwayatkan secara kuat dari Imam Malik bahwa ia mengatakan, “Aku suka bagi wanita itu untuk memotong kuku, mencukur rambut al-‘anat –yangterletak di bawah perut--  dan berkhitan, sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki. Demikianlah sepantasnya mengenai khitan wanita. Melarang mutlak tidak diperbolehkan, terlalu berlebihan dalam memotong juga dilarang. Sebab, khitan yang tidak berlebihan itu lebih menguntungkan –dan mempercantik—wanita, lebih bermanfaat, dan lebih lezat. Juga tentu lebih disukai suaminya. Oleh karena itu, wanita yang bertugas mengkhitan wanita diperintahkan untuk tidak berlebihan dalam mengkhitan wanita. Sebab, hal itu merupakan sebab bagi tumbuh suburnya rasa cinta kasih di antara suami dan istri.
Juga sepentasnya tidak kita lewatkan, bahwa wanita-wanita di zaman Rasulullah saw pun dikhitan. Imam Ahmad mengatakan, “Hadis Nabi Muhammad saw , ‘Apabila (saling) bertemu kedua yang dikhitan, maka wajiblah mandi.’ Hal ini menunjukkan bahwa wanita zaman Rasulullah saw itu dikhitan. Berdasarkan alasan yang telah disebutkan di atas, maka khitan harus dilakukan terhadap anak laki-laki dan perempuan.”
 


Oleh Ida Rosiana, Anggota Bidang Organisasi PK IMM FKIP UHAMKA JAKTIM 2012-2013
Sumber: Fiqih Anak, karya Prof Dr Hj Huzaimah Y Tanggo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar